Penulis: Prof. Dr. Hj. Siti Nurjanah, M.Ag., PIA (Rektor IAIN Metro)

Wasathan.com – Suami istri adalah pasangan laki laki dan perempuan yang sah dalam ikatan perkawinan. Sebelum perkawinan itu terjadi, maka hubungan keduanya haram. Islam telah memberikan jalan berpasang-pasangan yang sah dan halal sesuai ketentuan yang ditetapkan. Demikian juga agama-agama lainnya.

Ikatan perkawinan antara suami istri menjadi sebuah pergaulan yang dibenarkan karena sudah dilakukan melalui ijab dan qabul yang sah. Pergaulan suami istri dalam sebuah keluarga merupakan perjalanan dalam sebuah perkawinan. Suami melayani istri dan begitu sebaliknya, tentu dengan norma dan adab sopan santun dalam bergaul. Sikap saling memahami antara keduanya menjadi penting dalam bergaul. Suami harus memahami kondisi istri dan begitu sebaliknya.

Konteks hadis yang menyatakan bahwa di malam jumat hubungan atau pergaulan suami istri dikatakan sunnah. Sebagian ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri menjadi amalan sunnah malam Jumat. Terjadi perbedaan pendapat dari ulama terkait hal ini.

Imam Al Ghazali misalnya, ia menjelaskan mengenai berhubungan suami istri pada malam Jumat. Hadis yang sah dijadikan rujukan sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi ; “Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jumat kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa senda gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya,” (HR. Tirmidzi, Al-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Selanjutnya Imam Baihaqi juga meriwayatkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan keutamaan hubungan intim pada hari Jumat. Namun demikian, ulama-ulama hadits menilai riwayat hadits ini sebagai riwayat yang lemah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum. Teks hadits riwayat Imam Baihaqi yang artinya: “apakah kalian tidak sanggup berhubungan badan dengan istri kalian pada setiap hari Jumat. Hubungan badan dengan istri di hari Jumat mengandung dua pahala: pahala mandinya sendiri dan pahala mandi istrinya.” (HR Baihaqi).

Adapun keterangan Syekh Wahbah Al-Zuhayli ini dengan terang menyebutkan bahwa sunnah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di malam Jumat. Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah Saw dengan redaksi, “Siapa saja yang mandi di hari Jumat, maka…” Kalau pun anjuran dari hadits, riwayat hadits tersebut cenderung lemah. Tetapi dari banyak keterangan ini, hubungan badan suami dan istri sebagai sunnah Rasul malam Jumat menjadi cukup populer.

Keterangan tersebut menjelaskan kepada kita, bahwa suami istri dalam bergaul tentu semua hari baik dilakukan, dengan catatan keduanya melakukan kesepakatan untuk saling memahami dan tentunya didasarkan ada kebutuhan untuk terus memupuk kebahagiaan rumah tangga. Rasa kesalingan yang harus tercermin dalam mahligai rumah tangga menjadi media untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Berumah tangga tidak hanya untuk sekejap, tetapi adalah selama-lamanya menjadikan keluarga mitsaqan ghalidan dan juga keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Selanjutnya mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah yang dapat melanjutkan perjuangan dakwah. Menyampaikan risalah kenabian di muka bumi ini, menebar kebaikan sebagai bekal kebahagiaan dunia dan akhirat. Wallahu ‘alam bi al-shawwab.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *